Cara memakai kalkulator PPN
Pilih Tambahkan PPN ke harga bila Anda punya harga sebelum pajak dan ingin tahu total yang dibayar pembeli, misalnya saat membuat penawaran harga atau invoice. Pilih Keluarkan PPN dari harga bila Anda punya harga yang sudah termasuk PPN, seperti harga di struk atau etalase, dan perlu memisahkan harga dasar dan pajaknya untuk pembukuan atau laporan biaya. Tarif bawaan 11% berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa.
Tarif PPN yang berlaku sekarang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, lalu menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan ke 12% hanya benar-benar terasa pada barang mewah:
- Barang dan jasa umum (non-mewah): PPN = 12% × DPP nilai lain, dan DPP nilai lain = 11/12 × harga jual. Hasilnya sama dengan 11% dari harga jual, sehingga beban PPN tidak berubah dibanding 2022–2024.
- Barang mewah yang dikenai PPnBM, seperti kendaraan bermotor tertentu dan hunian mewah: PPN = 12% × harga jual penuh.
Pada faktur pajak, penyerahan umum dengan DPP nilai lain memakai kode transaksi 04, sedangkan penyerahan barang mewah dengan DPP penuh memakai kode 01. Untuk kebutuhan sehari-hari, cukup gunakan 11% di kalkulator ini.
Rumusnya
Menambahkan PPN: PPN = harga × tarif ÷ 100, dan total = harga × (1 + tarif ÷ 100)
Mengeluarkan PPN: harga sebelum PPN = harga termasuk PPN ÷ (1 + tarif ÷ 100), dan PPN = harga termasuk PPN − harga sebelum PPN
Contoh perhitungan
Menambahkan (barang umum): harga jual Rp 1.000.000. PPN = 1.000.000 × 11% = Rp 110.000, total Rp 1.110.000. Di faktur pajak tertulis DPP nilai lain 11/12 × 1.000.000 = Rp 916.667, dan PPN 12% × Rp 916.667 = Rp 110.000, hasil yang sama.
Mengeluarkan: struk menunjukkan Rp 5.550.000 termasuk PPN 11%. Harga sebelum PPN = 5.550.000 ÷ 1,11 = Rp 5.000.000, dan PPN-nya Rp 550.000.
Barang mewah: barang dengan harga jual Rp 500.000.000 yang tergolong mewah dikenai PPN 12% × 500.000.000 = Rp 60.000.000, belum termasuk PPnBM-nya.
Jangan mengeluarkan PPN dengan mengambil persennya dari total
Jalan pintas yang menggoda adalah mengambil 11% dari harga termasuk PPN. Untuk Rp 1.110.000, hasilnya Rp 122.100, padahal PPN sebenarnya Rp 110.000, karena cara itu menghitung pajak atas pajak. Kesalahannya membesar mengikuti nominal: pada tagihan Rp 111.000.000, jalan pintas memberi Rp 12.210.000, padahal PPN-nya Rp 11.000.000. Bagi dulu dengan 1,11, atau pakai rumus cepat PPN = harga termasuk PPN × 11 ÷ 111.
Yang perlu diketahui pelaku usaha
- Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai PKP, memungut PPN, dan menerbitkan faktur pajak. Usaha di bawah batas itu boleh memilih menjadi PKP.
- PPN keluaran dan masukan. PKP memungut PPN dari pembeli (keluaran) dan membayar PPN ke pemasok (masukan), lalu menyetor selisihnya. PPN bukan pendapatan usaha, jadi hitung margin dari harga sebelum PPN dengan kalkulator margin keuntungan.
- Tagihan restoran bukan PPN. Makanan dan minuman di restoran dikenai pajak daerah (PBJT), umumnya hingga 10%, bukan PPN.
- Fasilitas pembebasan. Sebagian barang dan jasa, seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan kesehatan medis, mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN.
Aturan pajak bisa berubah. Rujuk situs Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) atau konsultan pajak untuk transaksi Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
PPN sekarang 11% atau 12%?
Tarif PPN menurut undang-undang adalah 12% sejak 1 Januari 2025. Untuk barang dan jasa non-mewah, PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 harga jual, sehingga bebannya tetap 11% dari harga. Tarif 12% atas harga penuh hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM.
Bagaimana menghitung PPN 11% dari harga?
Kalikan harga sebelum PPN dengan 0,11 untuk mendapat PPN, atau dengan 1,11 untuk langsung mendapat total. Harga Rp 200.000 dikenai PPN Rp 22.000, totalnya Rp 222.000.
Bagaimana mengeluarkan PPN dari harga termasuk PPN?
Bagi harga termasuk PPN dengan 1,11. Rp 222.000 ÷ 1,11 = Rp 200.000 sebelum PPN, dan PPN-nya Rp 22.000. Cara cepatnya: PPN = harga termasuk PPN × 11 ÷ 111.
Apa itu DPP nilai lain?
DPP (dasar pengenaan pajak) nilai lain adalah dasar perhitungan PPN yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual untuk penyerahan non-mewah. Dengan tarif 12%, hasilnya sama dengan 11% dari harga jual.
Apakah PPN dihitung sebelum atau sesudah diskon?
Umumnya PPN dihitung dari harga setelah potongan yang diberikan penjual, karena pajak mengikuti nilai yang benar-benar dibayar pembeli. Hitung harga diskonnya dulu, lalu tambahkan PPN.
Terakhir diperbarui: 8 Oktober 2026